MANADO, CHANELPOST.com — mencatat langkah baru penanganan kapal pencuri ikan (illegal fishing) mulai tertoreh di Sulawesi Utara.
Kebijakan yang selama ini identik dengan penenggelaman kapal kini bergeser menuju pendekatan pemanfaatan yang lebih produktif dan bernilai ekonomi. Sejalan dengan paradigma baru tersebut,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap hasil rampasan negara.
Serah terima aset bernilai ekonomis tinggi itu berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025).
Momentum ini tidak sekadar seremoni, melainkan simbol perubahan arah penegakan hukum di sektor kelautan dari pemusnahan aset menuju optimalisasi untuk kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyambut baik langkah tersebut. Saya mengapresiasi sinergi cepat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Agung yang dinilai berhasil menyelamatkan aset negara agar tidak berakhir sebagai besi tua tak bernilai.
“Ini gerak cepat dengan komunikasi yang sangat baik. Dari informasi awal di Bitung langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah resmi kami terima,” ujar Selvanus
Menurut Yulius, kehadiran kapal rampasan ini menjawab ironi lama Sulawesi Utara yang memiliki 77 persen wilayah laut, namun kontribusi sektor kelautan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih minim. Saya apresiasi kapal-kapal tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas nelayan sekaligus meningkatkan ekonomi maritim daerah.
“Potensi laut kita sangat besar, tetapi sebelumnya pendapatan hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Kapal ini akan kita gunakan untuk mendorong ekonomi nelayan dan memastikan negara benar-benar hadir di perairan Sulawesi Utara,” Yulius menjelaskan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kebijakan KKP kini berorientasi pada asas manfaat. Menurutnya, kapal dengan material berkualitas tinggi akan jauh lebih berguna bila dimanfaatkan daripada dihancurkan.
“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh nelayan dan memberi dampak ekonomi yang nyata,” jelasnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menyatakan bahwa penanganan kejahatan modern tidak berhenti pada pemidanaan pelaku semata. Pemulihan kerugian negara melalui pemanfaatan barang rampasan menjadi prioritas agar nilai ekonominya tidak hilang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kapal-kapal yang dihibahkan telah melalui pemeriksaan ketat dan berada dalam kondisi sangat layak pakai, sehingga siap langsung dioperasikan untuk mendukung aktivitas nelayan.(NalBido)











