Gubernur Selvanus Kukuhkan Hendrik Pagiling sebagai Kakanwil Kemenkum Sulut, Termuda Se-Indonesia

MANADO, CHANELPOST.com –  Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, secara resmi mengukuhkan Hendrik Pagiling, SH, MH, sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Prosesi berlangsung di Graha Gubernuran Sulut, Kamis (26/2/2026),

 

dalam suasana  penuh semangat kebersamaan.
Kedatangan Gubernur dan Hendrik Pagiling disambut meriah dengan tarian Kabasaran, tarian perang khas Minahasa, yang menambah nuansa adat dan kebanggaan daerah. Hendrik tampak memasuki ruang acara dengan penuh percaya diri, didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

 

Dalam prosesi pengukuhan, Gubernur menuturkan taklimat yang diikuti dengan penuh takzim oleh Hendrik Pagiling, menandai dimulainya amanah baru sebagai pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Bumi Nyiur Melambai.

 

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas capaian dan kapasitas Hendrik Pagiling. Di usia 42 tahun, ia tercatat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM termuda di Indonesia.
Menurut Gubernur, meski belum resmi dilantik saat itu, Hendrik telah menunjukkan kinerja cepat dan responsif. Salah satu terobosan yang diapresiasi adalah penyiapan 1.839 Pos Pelayanan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan se-Sulawesi Utara.

 

Inovasi ini akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam memperluas akses terhadap layanan dan konsultasi hukum,” ujar Gubernur.

 

Ia menjelaskan, Posbankum ke depan tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, tetapi juga berperan dalam fasilitasi perencanaan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

Selain itu, keberadaan Posbankum diharapkan mampu memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), melaksanakan analisis serta evaluasi terhadap peraturan daerah, serta mendorong peningkatan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.

 

Di akhir arahannya, Gubernur menyatakan pentingnya membangun kesadaran hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, kemajuan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari tertibnya kehidupan hukum masyarakat.
“Ketika masyarakat memahami hukum, potensi konflik dapat ditekan, pelayanan publik menjadi lebih tertib, dan pembangunan berjalan lebih lancar,” tutupnya.(**)