Gudang Berpagar Biru di Lotta Disorot, Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi

MINAHASA, CHANELPOST.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di Sulawesi Utara.

Sebuah gudang berpagar seng berwarna biru di ujung Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, disebut-sebut diduga digunakan sebagai lokasi penampungan solar subsidi sebelum didistribusikan kembali ke sejumlah kawasan industri.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ko Afu bersama seorang oknum bernama Novri.

Aktivitas di lokasi itu dikabarkan telah berlangsung sejak awal 2026 dan diduga masih beroperasi hingga sekarang.

Menurut keterangan sumber, solar subsidi diduga diperoleh melalui pembelian di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di wilayah Manado, Minahasa, dan Minahasa Utara menggunakan berbagai jenis kendaraan.

Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga dipindahkan ke gudang sebelum kembali diangkut menggunakan mobil tangki bertuliskan industri menuju sejumlah perusahaan di Kota Bitung.

“Solar subsidi diduga dikumpulkan dari beberapa SPBU menggunakan berbagai kendaraan, kemudian dibawa ke gudang sebelum dikirim lagi memakai mobil tangki industri ke sejumlah perusahaan di Bitung,” ujar salah satu sumber.

Sumber yang sama mengatakan pola distribusi tersebut diduga dilakukan berulang kali sehingga membentuk rantai pasokan yang terorganisasi.

Munculnya informasi ini memunculkan perhatian terhadap efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi yang selama ini telah menerapkan sistem QR Code, digitalisasi transaksi, serta pengawasan bersama pemerintah dan PT Pertamina.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, praktik itu berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima solar subsidi, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan sektor transportasi tertentu.

Kondisi tersebut juga dapat memicu kelangkaan solar subsidi di SPBU sehingga masyarakat harus mengantre lebih lama atau tidak memperoleh pasokan.

Selain berdampak pada masyarakat, penyalahgunaan BBM subsidi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena anggaran subsidi yang bersumber dari APBN diduga tidak lagi dinikmati kelompok sasaran, melainkan dialihkan untuk kepentingan komersial dengan harga yang lebih tinggi.

Dari sisi hukum, apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan, dugaan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Salah satu pasal yang kerap diterapkan dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi adalah Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan penggunaan dokumen palsu, identitas fiktif, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lain sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan.

Sementara itu, aparat penegak hukum maupun instansi terkait juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas di gudang tersebut.

“Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas sektor energi melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika dugaan itu tidak terbukti, hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga. (TIM)