Gubernur Yulius Pastikan PKB Sulut 2026 Tetap, Tak Bebani Masyarakat
MANADO, CHANELPOST.com – Keluhan masyarakat Sulawesi Utara terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 akhirnya terjawab. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan PKB dan besaran pajak dikembalikan seperti semula.
“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. PKB dikembalikan seperti semula,” ujar Yulius kepada wartawan, Rabu (07/01/2026).
Komitmen tersebut disampaikan menyusul keresahan sejumlah wajib pajak yang mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat agar kebijakan pajak tidak membebani masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sulut hadir untuk melindungi masyarakat. Kami tidak ingin rakyat dibebani pajak berlebih,” ucapnya.
Saya mengungkapkan, Pemprov Sulut telah menyiapkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan segera diberlakukan.
“Kepgub sudah disiapkan dan segera berlaku. Ini menjadi solusi konkret agar tidak ada kenaikan yang memberatkan wajib pajak,” jelas Yulius.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Gubernur Yulius juga menyampaikan tiga kebijakan utama. Pertama, Pemprov Sulut memberikan keringanan pokok PKB sebesar 25 persen sehingga dipastikan tidak ada kenaikan PKB pada 2026.
Kedua, Pemprov Sulut membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. “Agar masyarakat yang memiliki kemampuan membeli lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak tambahan,” ujarnya.
Ketiga, Pemprov Sulut memberikan pembebasan pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara.
“Saya mengimbau pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulut agar segera mengurus pindah administrasi di Samsat Sulut,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mewujudkan keadilan fiskal di Provinsi Sulawesi Utara.(NalBido)






