LP2KKNP M. Ratulangi Soroti PETI Perkebunan Ihis Belang: Excavator Diduga Beroperasi Hingga Malam, APH Ditantang Turun Tangan

MINAHASA TENGGARA — Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Ihis, Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan.

LP2KKNP M. Ratulangi mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara, turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang disebut-sebut masih berlangsung.

Informasi masyarakat menyebutkan sejumlah excavator diduga melakukan pengerukan material yang diduga mengandung emas. Aktivitas tersebut bahkan dikabarkan berlangsung hingga malam hari.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah kegiatan di Perkebunan Ihis memiliki izin pertambangan dan dokumen lingkungan yang sah, atau terdapat dugaan aktivitas PETI?

LP2KKNP M. RATULANGI: JANGAN BERHENTI DI OPERATOR

LP2KKNP M. Ratulangi meminta apabila ditemukan pelanggaran, aparat tidak hanya memeriksa pekerja maupun operator alat berat.

Legalitas kegiatan, status lahan, pemilik dan asal-usul alat berat, pengelola lapangan, sumber pembiayaan, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut dinilai perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti.

“Kalau benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa. Telusuri siapa pemilik alat, siapa pengelola dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” tegas Ratulangi.

Ia juga meminta aspek lingkungan diperiksa karena penggunaan alat berat dalam aktivitas pengerukan berpotensi menimbulkan perubahan bentang lahan, erosi, sedimentasi dan dampak lingkungan lainnya apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

NAMA “BANG WIRA” DAN “KO TITI” DISEBUT WARGA

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, nama “Bang Wira” dan “Ko Titi” disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi aparat yang menyatakan kedua nama tersebut terlibat dalam kegiatan PETI.

Karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

KAPOLRES MITRA DAN KAPOLDA SULUT DITUNGGU LANGKAHNYA

LP2KKNP M. Ratulangi meminta aparat melakukan pengecekan langsung ke Perkebunan Ihis untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Jika kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar legalitasnya. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, legalitas aktivitas pertambangan maupun kepemilikan alat berat di lokasi masih menunggu konfirmasi dari instansi berwenang.

Pihak Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat juga masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.6

LP2KKNP M. Ratulangi kini meminta kepastian: Perkebunan Ihis legal atau terdapat dugaan PETI? Pemeriksaan langsung aparat di lapangan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan tersebut. (Budi/Tim)