JKN Diperluas, Sekitar 14 Ribu Warga Minahasa Diproyeksikan Jadi Peserta

MINAHASA, CHANELPOST.com – Sekitar 14 ribu warga Kabupaten Minahasa diproyeksikan mendapat perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 untuk menambah kepesertaan JKN, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Rencana tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Senin (14/9/2026).

Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D Watania, MM., M.Si., bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono.

Dalam pertemuan itu, Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan membahas sejumlah persoalan kepesertaan JKN, mulai dari penambahan peserta baru, kepesertaan yang tidak aktif, hingga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Lynda menjelaskan, anggaran Rp1,5 miliar tersebut akan digunakan untuk membiayai peserta baru dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

“Anggaran Rp1,5 miliar ini dialokasikan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 untuk membiayai peserta baru dari segmen PBPU Pemda. Diperkirakan sekitar 14.000 masyarakat dapat memperoleh perlindungan melalui Program JKN,” katanya.

Menurut Sekda, penerima manfaat akan diprioritaskan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi bawah, khususnya yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 dan belum memiliki jaminan kesehatan.

Agar bantuan tersebut sesuai dengan sasaran, Pemkab Minahasa akan melakukan pemadanan data sebelum menetapkan penerima.“Pemadanan data dilakukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria mendapatkan perlindungan JKN sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan kepesertaan JKN yang tidak aktif juga menjadi perhatian dalam forum tersebut.

Untuk peserta PBPU Mandiri, sekitar 14 persen kepesertaannya tercatat tidak aktif karena tunggakan iuran. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu ditangani agar peserta tetap dapat memperoleh manfaat JKN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono mengatakan, pihaknya terus mengingatkan peserta mengenai kewajiban membayar iuran.

“Kami terus mengingatkan peserta mengenai kewajiban pembayaran iuran melalui Telekolekting dan WhatsApp Blast,” kata Daryono.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan juga menyediakan Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.

Program tersebut dapat dimanfaatkan peserta yang memenuhi ketentuan untuk menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap.

“Peserta yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan Program REHAB sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tunggakan dapat diselesaikan secara bertahap dan kepesertaan JKN dapat dijaga tetap aktif,” ujar Daryono.

Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan masyarakat. Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan juga memberi perhatian pada kualitas pelayanan kesehatan.

Kepesertaan JKN diharapkan tidak berhenti pada status terdaftar, tetapi juga diikuti dengan pelayanan kesehatan yang baik dan dapat diakses masyarakat ketika membutuhkan.

Selain itu, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN turut menjadi bagian dari pembahasan.

Bappelitbangda, Dinas PTSP dan BPJS Kesehatan akan melakukan pencocokan data pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Minahasa.

Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya maupun yang masih memiliki tunggakan akan diberikan pemberitahuan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Melalui forum komunikasi tersebut, Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan Cabang Tondano berupaya memperluas cakupan kepesertaan, memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan, serta mendorong peserta dengan tunggakan untuk memanfaatkan skema pembayaran yang tersedia.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas di Kabupaten Minahasa, sehingga semakin banyak masyarakat memiliki perlindungan kesehatan dan dapat mengakses pelayanan kesehatan saat diperlukan. (Her’N)