Minahasa, Chanelpost.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, membuka resmi kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Langowan Utara, Rabu (15/10).
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan pentingnya tertib administrasi batas desa sebagai dasar pemberian ⁰publik yang efektif kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan batas desa bisa berdampak langsung pada warga, sehingga penyelesaian harus dilakukan dengan kepala dingin dan melibatkan berbagai pihak.
Sekda juga menekankan peran camat sebagai fasilitator yang memediasi penyelesaian sengketa batas antar desa melalui musyawarah dan pembentukan tim penyelesaian masalah.
Beberapa persoalan batas yang dibahas antara lain batas Desa Taraitak-Paslaten, Karumenga-Waleure (batas kecamatan), serta area perkebunan Desa Tumaratas dengan wilayah Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.
Ia mengajak hukum tua dengan tokoh masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, dan jika kesepakatan tercapai, Pemkab siap mengeluarkan produk hukum seperti Perbup atau Perda.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari MAP, menyebutkan penegasan batas desa sangat krusial untuk kepastian hukum, mencegah konflik, dan mempermudah pengelolaan wilayah.
Kegiatan dihadiri narasumber dari Setdakab Minahasa, camat, hukum tua, dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya, bertujuan membangun sinergi menjaga kejelasan batas wilayah dan stabilitas sosial lokal.
Sekda Watania berharap proses penegasan batas desa tidak saja menjadi formalitas, tapi juga memperkuat harmoni dan pelayanan masyarakat secara menyeluruh.
Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti komitmen Pemkab Minahasa dalam menciptakan tata kelola wilayah desa yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah narasumber memberi materi teknis dan hukum untuk memperkuat pemahaman peserta tentang prosedur penegasan batas wilayah yang sah dan diakui.
Pemerintah desa didorong aktif bersama kecamatan agar sengketa batas diselesaikan secara musyawarah sebelum dibawa ke tingkat lebih tinggi.
Langkah ini juga merupakan upaya strategis mencegah konflik horizontal yang berpotensi merugikan warga dan pembangunan desa.
Dengan penegasan batas desa yang jelas, diharapkan perencanaan pembangunan dan pelayanan publik berjalan lancar sesuai wilayah administrasi resmi. (JS)











