Pemkab Minahasa Tegaskan Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran TPP ASN Sudah Sesuai Ketentuan

Screenshot_20251110-111828_WhatsApp

Minahasa, Chanelpost.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan penjelasan resmi untuk menegaskan bahwa dasar hukum, mekanisme, serta proses persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan secara tepat dan sesuai regulasi. Keterangan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan akurat kepada seluruh pihak terkait.

Secara hukum, pemberian TPP ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58. Regulasi ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tidak hanya persetujuan DPRD, proses ini juga telah memenuhi ketentuan dari pemerintah pusat. Pemkab Minahasa mengungkapkan bahwa pembayaran TPP ASN sejak Tahun Anggaran 2021 telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri, yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa selama besaran nominal TPP per kelas jabatan tidak mengalami perubahan, Pemerintah Daerah tidak diwajibkan untuk mengajukan permohonan persetujuan ulang kepada pemerintah pusat. Hal ini menyederhanakan proses administrasi untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.

Untuk masa mendatang, Pemkab Minahasa memastikan kesesuaian dengan regulasi terbaru. Pembayaran TPP pada Tahun Anggaran 2025 nanti akan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi isu yang beredar, Pemkab Minahasa dengan tegas menepis informasi bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD. Pemerintah Daerah menegaskan bahwa seluruh tahapan persetujuan telah ditempuh secara prosedural dan transparan.

Tahapan lengkap yang telah dilalui meliputi penyampaian dan pembahasan di forum DPRD, penyusunan nota kesepakatan KUA-PPAS, penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD oleh kepala daerah, hingga persetujuan bersama dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Keterangan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang dan memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa,” demikian penegasan Pemkab Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda, menutup pernyataan resminya. (JS)