Pastikan Akuntabilitas Daerah, Sekda Minahasa Buka Rakor LKPJ dan LPPD 2025

MINAHASA, CHANELPOST.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai mematangkan penyusunan dua dokumen strategis daerah tahun anggaran 2025.

Bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (4/3/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Rakor tersebut dihadiri perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Jeksen Lonteng, bersama jajaran kepala perangkat daerah, direktur RSUD, kepala badan, bagian, serta para camat se-Kabupaten Minahasa.

Dalam arahannya, Watania menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

“Untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab kita sebagai ASN, hari ini kita hadir dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2025. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, LPPD disampaikan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sedangkan LKPJ dilaporkan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua laporan ini memiliki tenggat waktu dan indikator yang disesuaikan dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD.

Melalui koordinasi ini, seluruh perangkat daerah diminta proaktif melengkapi data agar laporan tersusun tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Her’N)