Hakim Akui Mumu Cs Tak Tahu Batas Tanah, Fakta Lapangan Bantah Klaim Tanah Kosong
MINAHASA, CHANELPOST.com — Sidang pemeriksaan setempat (site visit) dalam perkara pidana dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, justru mengungkap klaim praktik mafia tanah, mafia pertanahan, dan mafia peradilan yang melibatkan sertifikat yang diduga diterbitkan tanpa proses pengukuran lapangan. Sidang yang dipimpin majelis hakim ini dihadiri jaksa penuntut umum, para terdakwa, kuasa hukum, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta masyarakat dan wartawan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, Penuntut Umum (JPU) menjelaskan fokus persidangan adalah mencari posisi objek yang diduga diserobot sesuai dakwaan, bukan membahas kepemilikan sertifikat yang merupakan ranah perdata. JPU kemudian menunjukkan peta dan menyebutkan data luas tanah milik PT Buana Propertindo Utama dan Jimmy Wijaya.
Namun, kuasa hukum masyarakat dan para terdakwa mempertanyakan keabsahan peta yang digunakan JPU. Mereka menanyakan asal-usul data dan apakah peta tersebut dibuat oleh pihak berwenang (BPN) atau dibuat sendiri oleh perusahaan. Mereka menegaskan, tanpa konfirmasi dan verifikasi titik koordinat dari BPN, klaim penyerobotan tidak dapat dibuktikan secara akurat.
“Saya mau tanya, data ini diperoleh dari mana dasarnya? Apakah ini gambar yang dibuat oleh perusahaan? Ini benar sesuai data yang dibuat oleh BPN?” tanya salah seorang pengacara di lokasi sidang. Mereka meminta BPN yang hadir untuk menjelaskan dasar penetapan batas-batas tanah yang disengketakan.
Di sisi lain, JPU dan pihak PT Buana Propertindo menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk perjanjian jual beli tahun 2015 atas tanah kosong dari seorang bernama Mumu CS kepada Jimmy Wijaya dan perusahaannya. Mereka menegaskan memiliki bukti otentik kepemilikan.
Tanggapan dari BPN di lokasi justru memicu kehebohan. Perwakilan BPN menyatakan bahwa sertifikat yang menjadi acuan, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) 3320 maupun Hak Guna Bangunan (HGB) 3307, ternyata diterbitkan tanpa tanahnya pernah diukur terlebih dahulu. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum terdakwa.
“Lihat faktanya di lapangan: JPU tidak bisa menunjukkan secara tepat lokasi yang didakwakan. BPN juga kebingungan dan menyatakan sertifikat yang dikeluarkan itu tanahnya tidak pernah diukur. Ini adalah fakta yang disebutkan oleh pihak BPN sendiri,” papar kuasa hukum masyarakat.
Berdasarkan fakta itu, kuasa hukum masyarakat menuduh adanya praktik mafia tanah yang berkolusi dengan oknum petugas pertanahan (mafia pertanahan). Mereka menyebut, mustahil sertifikat bisa keluar tanpa pengukuran kecuali ada permainan dari oknum.
Mereka juga mengungkap sejarah panjang sengketa. Masyarakat terdakwa pernah dilaporkan secara pidana oleh Mumu CS (penjual tanah) pada 1999 dan dinyatakan bebas karena Mumu CS tidak terbukti memiliki tanah tersebut. Lalu, pada 2017, Jimmy Wijaya yang baru membeli tanah pada 2015, melaporkan masyarakat yang sama dan kasusnya dimenangkan.
“Di situlah terjadi pelanggaran hukum. Saya sebutkan tadi ada mafia peradilan juga, selain mafia tanah dan mafia pertanahan,” tegas pengacara tersebut. Mereka menduga ada permainan sistemik yang mengeroyok masyarakat kecil.
Lebih lanjut diungkap, pada 2017, saat pemerintah membebaskan lahan untuk proyek Jalan Ringroad 3, Jimmy Wijaya dan PT Buana Propertindo yang saat itu belum memiliki sertifikat hak, tercatat sebagai penerima ganti rugi. Perusahaan kemudian berjanji membayar masyarakat yang menguasai fisik tanah setelah proses pengukuran.
Masyarakat pun bekerja sama menunjukkan batas tanah untuk diukur. Namun, setelah pengukuran selesai, janji pembayaran tidak ditepati. Alih-alih membayar, perusahaan malah melaporkan masyarakat ke pidana pada 2024 ini.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pencairan dana ganti rugi tanah pada 2022 yang dinilai bermasalah. Dana tersebut dicairkan oleh seorang anggota DPR yang bertindak sebagai kuasa, padahal saat itu sedang berlangsung gugatan perdata dari masyarakat penggarap.
Saat ini, selain perkara pidana ini, terdapat pula gugatan perdata dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang diajukan masyarakat untuk membatalkan sertifikat terkait. Putusan pengadilan sebelumnya pada 1999 juga menyatakan masyarakat tidak bersalah.
Sidang pemeriksaan lokasi ini diharapkan memberikan kejelasan posisi tanah sengketa. Majelis hakim memberikan kebebasan kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti. Masyarakat terdakwa berharap sidang ini mengungkap kebenaran dan menghentikan praktik mafia yang mereka alami selama puluhan tahun. (Onal)






