LSM KIBAR Siap Serahkan Data Investigasi Proyek Jalan Sulteng ke BPK RI 


Palu , 21 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR menegaskan langkah tegasnya untuk menyerahkan data hasil investigasi lapangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan penyimpangan sejumlah proyek strategis di Sulawesi Tengah.

Data awal yang dikumpulkan dari investigasi ini akan disampaikan sebagai bahan pertimbangan audit investigatif BPK RI, khususnya terhadap proyek rekonstruksi akses jalan Danau Lindu yang menjadi sorotan utama, serta beberapa paket pekerjaan lain yang diduga bermasalah.

 Temuan Awal di Lapangan

Menurut Ketua LSM KIBAR, Hengki Maliki, investigasi lapangan menemukan indikasi kuat bahwa proyek akses jalan Danau Lindu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.

Pekerjaan rigid pavement dinilai memprihatinkan dan tidak memenuhi standar teknis.

Pembersihan jalur awal hanya menggunakan excavator mini, tidak sesuai prosedur yang seharusnya memakai alat berat standar.

Proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan sarat dugaan manipulasi. Bahkan papan proyek sempat ditutup dan berganti-ganti informasi paket pekerjaan.

Selain itu, sejumlah proyek lain juga disoroti, di antaranya :

-Penanganan longsoran Kebon Kopi–Nupabomba,

-Rekonstruksi dan penanganan tanggul Jalan Cumi-Cumi (Coast Area),

-Penggantian Jembatan Buluri,

-Rehabilitasi jalan dalam Kota Palu,

-Preservasi ruas Toboli–Parigi,

-Hingga preservasi ruas Taripa–Pape–Tomata–Beteleme.

“Semua temuan ini sudah kami dokumentasikan dengan baik. Data awal inilah yang akan kami serahkan ke BPK RI, agar dapat menjadi dasar pertimbangan audit yang lebih mendalam,” tegas Hengki.

Kajian Hukum atas Dugaan Penyimpangan

LSM KIBAR menilai terdapat beberapa aturan yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan proyek, antara lain:

1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – mewajibkan penyedia jasa bekerja profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi.

2. PP No. 22 Tahun 2020 jo. PP No. 14 Tahun 2021 – mengatur tata cara pemilihan penyedia jasa dan kewajiban pelaporan kinerja ke Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK).

3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – menekankan asas efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tender.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor – berpotensi menjerat bila terbukti ada penyimpangan anggaran dan indikasi korupsi.

5. KUHP Pasal 263 – dapat diterapkan bila terbukti ada dugaan pemalsuan atau penyembunyian dokumen proyek.

Langkah LSM KIBAR

1. Serahkan Data ke BPK RI – sebagai bahan pertimbangan audit investigatif atas proyek akses Danau Lindu cs.

2. Dorong Audit Forensik – meminta BPK RI untuk menindaklanjuti dengan audit menyeluruh agar kerugian negara dapat diungkap.

3. Desak APH Bertindak – mendesak aparat penegak hukum membuka penyelidikan dan penyidikan atas dugaan praktik korupsi di proyek infrastruktur Sulawesi Tengah.

“LSM KIBAR menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya bentuk pengawasan masyarakat, tetapi juga wujud tanggung jawab kami agar penggunaan APBN benar-benar transparan dan akuntabel. Kami berharap data awal yang kami serahkan dapat menjadi pijakan BPK RI dalam audit investigatif ke depan,” pungkas Hengki Maliki.

Dengan demikian, LSM KIBAR menegaskan kesiapannya untuk terus mengawal proyek infrastruktur agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ladang penyimpangan segelintir oknum.(***)