Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Keterangan Palsu dan Mafia Tanah, PN Manado Turun ke Lokasi

MANADO, CHANELPOST.com– Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan tanah mengungkap adanya indikasi kuat pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan oleh pelapor, Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya. Hal itu disampaikan usai persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado.Kamis,(08/01/2026)

Kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan penyerobotan tanah terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Oleh karena itu, pelapor diduga merekayasa keterangan dengan menyatakan baru mengetahui keberadaan para terdakwa di atas tanah tersebut pada tahun 2017.

“Faktanya, dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pelapor telah memperoleh hak atas tanah itu sejak tahun 2015. Dalam dokumen tersebut juga secara tegas disebutkan objek tanah yang diperjualbelikan beserta para penggarapnya, termasuk klien kami,” ungkap Sambouw.

Perbedaan mencolok antara keterangan saksi di persidangan dan dokumen otentik itulah yang menjadi fokus keberatan kuasa hukum di hadapan Majelis Hakim.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa Majelis Hakim mengarahkan agar dugaan keterangan palsu tersebut dilaporkan melalui mekanisme laporan tersendiri.

Namun, pihaknya mengaku telah dua kali melaporkan hal yang sama ke kepolisian, tetapi laporan tersebut tidak diterima oleh Polda.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memerintahkan langsung Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan ini, sehingga tidak perlu kembali memulai proses dari awal,” jelasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti potensi persepsi negatif di tengah masyarakat apabila dugaan pelanggaran hukum tersebut tidak dapat diproses.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini tidak bisa diperiksa baik di pengadilan maupun di kepolisian, sehingga seolah-olah ada pihak yang kebal hukum,” tegas Sambouw.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap mengarahkan agar laporan baru diajukan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa apabila laporan tersebut kembali tidak diterima, maka terbuka ruang hukum untuk mengajukan praperadilan.

“Majelis Hakim menyampaikan bahwa apabila laporan tidak diterima, kami memiliki hak untuk mengajukan praperadilan dan hal itu akan ditunggu di Pengadilan Negeri Manado,” tambahnya.

Selain dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, kuasa hukum juga mengungkap adanya indikasi pemalsuan dokumen lain yang diduga melibatkan pelapor serta pihak-pihak yang disebut sebagai bagian dari praktik mafia tanah, termasuk oknum notaris, PPAT, dan pejabat Kantor Pertanahan.

Sementara itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) guna memastikan letak dan keberadaan objek tanah yang disengketakan.

“Kami ingin memastikan secara langsung lokasi tanah yang menjadi objek perkara, agar tidak terjadi kekeliruan setelah putusan dijatuhkan,” ujar Sambouw.

Pemeriksaan setempat dijadwalkan berlangsung pada 19 Januari 2026. Kuasa hukum menegaskan akan memastikan kejelasan objek perkara sebelum menghadirkan saksi ahli, demi menjamin proses peradilan yang objektif dan transparan.

Terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah serta pemalsuan dokumen, kuasa hukum memastikan akan tetap menempuh jalur hukum melalui pelaporan ke kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(NalBido)