Minahasa, Chanelpost.com – Suasana haru dan sukacita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano,Kamis (25/12/2025) pagi. Di hari raya Natal, puluhan warga binaan yang memeluk agama Kristen dan Katolik berkumpul dengan raut wajah penuh harap, menyambut momen pemberian Remisi Khusus Natal 2025. Peristiwa tahunan ini kembali menjadi simbol nyata bahwa pintu pengampunan dan harapan baru selalu terbuka bagi mereka yang berkomitmen memperbaiki diri.

Acara yang digelar secara terpusat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara,Tonny Nainggolan. Ia didampingi sejumlah pejabat, termasuk Kepala Lapas Tondano, Akhmad Sobirin Soleh. Dengan khidmat, mereka menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana, yang mewakili tiga lembaga: Lapas Tondano, LPKA Tomohon, dan LPP Manado.
Berdasarkan data yang dirilis Lapas Tondano,dari total 325 warga binaan beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 268 orang dinyatakan memenuhi syarat dan secara resmi menerima remisi. Remisi atau pengurangan masa tahanan ini tidak diberikan secara otomatis. Sebanyak 50 narapidana lainnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan, seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedang menjalani sanksi disiplin, atau terlibat dalam kasus pidana tertentu (BIII).
Dalam sambutannya,Tonny Nainggolan menegaskan bahwa pemberian remisi adalah hak yang dijamin undang-undang bagi narapidana yang memenuhi syarat. Lebih dari itu, ia menyatakan, “Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas komitmen Warga Binaan dalam mengikuti pembinaan dan menjaga perilaku yang baik.” Kata-katanya menekankan filosofi pemasyarakatan sebagai proses pembinaan, bukan sekadar pembalasan.
Kepala Lapas Tondano,Akhmad Sobirin Soleh, menambahkan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan transparan. Ia berharap momen Natal ini menjadi titik balik. “Momentum Natal ini diharapkan menjadi refleksi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan menumbuhkan semangat perubahan menuju kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ungkap Sobirin, menitipkan pesan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Pemberian remisi di hari Natal ini mengandung makna ganda:spiritual dan sosial. Secara spiritual, ia selaras dengan pesan perdamaian dan pengampunan. Secara sosial, ia adalah instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan untuk mendorong kedisiplinan dan memberikan ‘cahaya di ujung terowongan’, sehingga masa hukuman tidak dirasakan sebagai periode yang stagnan tanpa harapan.
Keberlangsungan acara yang aman dan khidmat ini juga didukung oleh sinergi antarlembaga.Hadirnya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Minahasa, Polres Minahasa, dan Kodim 1302 Minahasa bukan sekadar formalitas. Kehadiran mereka menegaskan komitmen kolektif untuk mendukung sistem pemasyarakatan yang akuntabel, humanis, dan terintegrasi dengan seluruh komponen penegak hukum.
Bagi tujuh narapidana yang persyaratannya belum lengkap,masih ada kesempatan untuk menerima remisi susulan setelah seluruh administrasi dan ketentuan terpenuhi. Mekanisme ini menunjukkan fleksibilitas dan keadilan prosedural. Secara keseluruhan, kegiatan ini merefleksikan komitmen Lapas Tondano untuk mewujudkan pembinaan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
Dengan diumumkannya remisi khusus Natal 2025,ratusan keluarga di Sulawesi Utara kini boleh bernapas lega dan berharap hari berkumpul kembali dengan saudara mereka yang sedang dibina semakin dekat. Perayaan Natal di balik jeruji besi tahun ini kembali menebar pesan bahwa dalam setiap kesempatan untuk memulai lembaran baru, negara hadir tidak sebagai algojo, tetapi sebagai fasilitator perubahan, mengawal setiap warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik. (JS)











