MINAHASA, CHANELPOST.com — Persiapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Tahun 2026 di Kabupaten Minahasa mulai digerakkan. Pemerintah Kabupaten Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP menyiapkan berbagai tahapan agar pelaksanaan pemilihan di tingkat desa dapat berjalan lancar serta melibatkan masyarakat secara luas.
Langkah awal terlihat dalam rapat persiapan yang dipimpin Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS (VaSung) di ruang kerjanya, Rabu (11/03/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal penting yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan Pilhut, mulai dari regulasi hingga mekanisme tahapan yang akan dilalui.
Dalam arahannya, VaSung mengingatkan pentingnya landasan hukum yang menjadi pijakan pelaksanaan pemilihan di desa.
Menurut VaSung, kejelasan aturan akan membantu menjaga proses demokrasi tetap berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Payung hukum pelaksanaan Pilhut perlu disiapkan dengan baik agar seluruh tahapan dapat berjalan secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap membangun kebersamaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat, sebanyak 129 desa di 22 kecamatan di Minahasa akan mengikuti Pilhut secara reguler.
Sementara dua desa lainnya akan menjalani mekanisme pergantian antar waktu (PAW), sehingga total terdapat 131 desa yang akan melaksanakan pemilihan pada 2026 sesuai Surat Keputusan Bupati Minahasa.
Sosialisasi Pilhut dijadwalkan berlangsung Selasa, 17 Maret 2026 dengan menghadirkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, DPRD, para camat, hukum tua, hingga Badan Permusyawaratan Desa.
Sekretariat panitia Pilhut ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan.
Rapat ini turut dihadiri Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Riviva Maringka, M.Si selaku Ketua Panitia Pilhut 2026, Inspektur Daerah Moudy Lontaan, S.Sos, Kepala Dinas PMD Alexander Mamesah, S.STP, M.Si, serta Kepala Dinas Kominfo Ricky Laloan, SH. (Her’N)







