BITUNG, CHANELPOST.com — Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Sulawesi Utara menjadi sorotan. Aktivitas bongkar muat di perairan Selat Lembeh dan sejumlah dermaga di Kota Bitung, termasuk dugaan keterlibatan kapal SPOB Bunga Armada 01, mendorong desakan agar aparat penegak hukum menelusuri legalitas operasional kapal serta rantai pasok BBM tersebut.
Dalam persoalan ini, nama Renaldi alias Inal (RI) disebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga mengendalikan operasional di lapangan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum jurnalis berinisial FL, yang disebut sebagai Ferry Lumentut, serta media RekamJejak.id. Keduanya dituding memiliki kepentingan dalam pemberitaan terkait dugaan bisnis BBM ilegal tersebut. Tuduhan ini memerlukan klarifikasi dan bukti pendukung dari pihak-pihak terkait.
Legalitas Kapal dan Distribusi BBM Disorot.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas distribusi Bio Solar diduga berlangsung melalui jalur perairan dan dermaga di Bitung. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen pelayaran dan asal-usul BBM dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Kebandaran, Pengawasan, dan Penindakan (KBPP) KSOP Bitung, Capt. Agus Arifianto, mendorong aparat penegak hukum (APH) dan BPH Migas untuk menelusuri dugaan tersebut, termasuk memeriksa Renaldi alias Inal.
Pemeriksaan yang diharapkan mencakup keabsahan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal SPOB Bunga Armada 01, kesesuaian dokumen dengan aktivitas pelayaran, serta asal dan tujuan distribusi Bio Solar yang diangkut.
Selain itu, penelusuran rantai pasok dari sumber BBM hingga pihak penerima dinilai diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Dugaan pelanggaran tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, serta aturan mengenai keselamatan dan administrasi pelayaran.
Dugaan tawaran uang pengkondisian
Persoalan ini turut diwarnai tuduhan mengenai upaya memengaruhi pemberitaan media. FL dan RekamJejak.id disebut diduga berupaya menghalangi pemberitaan mengenai aktivitas yang dikaitkan dengan gudang BBM di wilayah Sagrat dan PT Galaxi Lintas Samudera.
FL diduga menawarkan uang pengkondisian sebesar Rp250.000 per bulan dengan tujuan agar pemberitaan tertentu diturunkan atau dihapus (take down). FL juga disebut mengklaim telah mengondisikan sejumlah media lain agar tidak memberitakan persoalan tersebut. Akan tetapi, kebenaran mengenai tawaran uang, tujuan pembayaran, dan klaim tersebut perlu diperiksa melalui bukti komunikasi, keterangan saksi, serta klarifikasi dari pihak yang disebut.
Hal yang disampaikan juga menuding bahwa setelah tawaran tersebut ditolak, muncul pemberitaan yang dinilai menyudutkan media lain. Dugaan adanya upaya balasan melalui pemberitaan perlu ditelaah dengan membandingkan isi berita, bukti pendukung, dan kaidah jurnalistik yang digunakan.
Dugaan Praktik di SPBU Tateli
Nama FL turut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Solar bersubsidi di SPBU 74.593.21 Tateli, Kabupaten Minahasa. Dalam informasi yang beredar, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan galon dan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. Bahkan, disebutkan bahwa kuota hingga 16.000 liter dapat tersalurkan dalam waktu sekitar satu jam.
Selain itu, FL diduga meminta jatah Solar bersubsidi sebanyak 100 liter per hari melalui pengemudi armada. Jatah tersebut disebut tidak diterima dalam bentuk BBM secara langsung, melainkan diduga dikonversi menjadi uang tunai melalui penampung. Informasi yang sama menyebutkan adanya dugaan ancaman penutupan SPBU apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Seluruh tuduhan itu masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan catatan penyaluran BBM, rekaman transaksi, keterangan pengelola SPBU, pengemudi armada, serta pihak-pihak lain yang mengetahui aktivitas tersebut.
Konfirmasi dari pengelola SPBU, FL, RekamJejak.id, Renaldi alias Inal, dan PT Galaxi Lintas Samudera diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Minta Aparat dan Dewan Pers Menelusuri Dugaan. Pihak yang menyampaikan informasi tersebut meminta Polda Sulawesi Utara, kejaksaan, BPH Migas, serta Dewan Pers menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi BBM dan persoalan pemberitaan yang turut mencuat.
Penelusuran diharapkan mencakup legalitas distribusi BBM, dokumen pelayaran kapal, dugaan aliran dana pengkondisian, serta kemungkinan penyalahgunaan profesi jurnalistik untuk kepentingan tertentu.
Di sisi lain, penilaian mengenai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik harus dilakukan berdasarkan produk pemberitaan, bukti yang tersedia, dan mekanisme yang berlaku. Dugaan pelanggaran hukum juga perlu ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Pemeriksaan yang objektif, transparan, dan disertai bukti diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang disebut. (Tim)






