Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Hadiah Kemerdekaan untuk Warga

SULUT, ChanelPos.com – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulut menghadirkan kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Program Keringanan Merah Putih untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Diluncurkan oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, pada Jumat (8/8/2025), program ini berlaku selama Agustus hingga September 2025 dan memberikan potongan biaya hingga pembebasan denda tertentu bagi pemilik kendaraan.

Gubernur YSK menegaskan, program ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban rakyat di tengah tekanan ekonomi. “Di usia kemerdekaan ke-80, kami ingin rakyat merasakan langsung manfaat pembangunan,” ujarnya.

Kebijakan ini berlaku di seluruh Samsat Induk dan sejumlah gerai pelayanan di kabupaten/kota. Warga bisa langsung mendatangi lokasi terdekat atau memanfaatkan informasi melalui aplikasi dan website resmi Pemprov Sulut untuk memudahkan proses pembayaran.

Respons masyarakat pun positif. Banyak pemilik kendaraan roda dua, pelaku usaha kecil, dan sopir angkutan mengaku terbantu. Kesempatan ini dianggap momen yang tepat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani biaya tinggi.

Selain membantu masyarakat, program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat digitalisasi pelayanan publik di Sulut, sehingga akses pembayaran pajak semakin cepat dan transparan.

Pemprov Sulut berharap, langkah ini tak hanya menjadi simbol peringatan hari kemerdekaan, tetapi juga bukti nyata bahwa pemerintah hadir dengan kebijakan pro-rakyat yang memberi dampak langsung bagi kesejahteraan warga.

“Ini adalah hadiah kami untuk rakyat Sulut yang setia mendukung pembangunan,” tutup Gubernur YSK. (Ivan)