BOLTIM, CHANELPOST.com – Persoalan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan pencabutan garis polisi yang sebelumnya dipasang pada 10 unit excavator hasil operasi penertiban tim gabungan Polres Boltim.
Garis polisi tersebut diketahui dipasang setelah operasi penertiban pada 12 Mei 2026.
Namun, belakangan muncul informasi bahwa police line di sejumlah alat berat tersebut diduga telah dicabut oleh seseorang berinisial S alias Sultan, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota Intel Kodam.
Informasi itu kini didorong untuk diperiksa melalui jalur resmi.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab siapa yang mencabut garis polisi, atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan, serta bagaimana status 10 unit excavator yang sebelumnya berada dalam pengamanan aparat.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, mengatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Denpom AD Kodam XIII/Merdeka.
“Kami akan melaporkan dugaan ini ke Denpom AD Kodam XIII/Merdeka. Kalau benar ada anggota TNI yang mencabut police line milik penyidik tanpa koordinasi atau kewenangan resmi, maka harus diperiksa secara terbuka dan profesional,” kata Hendra.
Menurut Hendra, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah pencabutan garis polisi tersebut dilakukan berdasarkan perintah atau kewenangan resmi, atau justru merupakan tindakan pribadi.
Ia juga meminta pihak berwenang menelusuri rangkaian kejadian di lokasi, termasuk keterangan saksi, dokumentasi, serta pihak-pihak yang mengetahui pemasangan dan pencabutan police line.
Dugaan Membawa Senjata Api Juga Diminta Diperiksa.
Selain persoalan garis polisi, PPWI juga menyoroti informasi mengenai sosok berinisial S alias Sultan yang disebut kerap membawa senjata api saat berada di sekitar kawasan pertambangan Garini.
Hendra mengatakan informasi tersebut perlu diverifikasi oleh institusi yang memiliki kewenangan.
“Kalau benar yang bersangkutan adalah anggota TNI dan berada di lokasi tambang dengan membawa senjata api, harus jelas dalam kapasitas apa dia berada di sana. Apakah tugas resmi? Atas perintah siapa? Atau ada kepentingan lain? Semua harus terang,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan aparat di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas yang menjadi objek penertiban.
PPWI Minta Status 10 Excavator Diperjelas.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, juga meminta Mabes TNI dan jajaran terkait mengambil langkah apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya keterlibatan personel TNI dalam aktivitas ilegal atau dugaan pemberian perlindungan terhadap kegiatan PETI.
“Kalau terbukti, jangan ada perlakuan istimewa. Oknum harus diproses sesuai hukum dan aturan internal TNI. Institusi jangan dikorbankan hanya karena ulah segelintir orang,” kata Wilson.
PPWI juga meminta Polres Boltim memberikan penjelasan mengenai status hukum 10 unit excavator yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi.
Kejelasan status alat berat tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruhnya masih berada dalam proses penanganan hukum dan tidak kembali digunakan sebelum perkara mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan.
Aktivitas PETI di kawasan hutan negara sendiri berkaitan dengan persoalan perizinan sekaligus berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin.
Karena itu, PPWI mendorong Denpom AD Kodam XIII/Merdeka, Polres Boltim, Polda Sulut, serta instansi terkait untuk memeriksa informasi yang beredar secara objektif.
PPWI juga menyatakan bahwa apabila dugaan terhadap S alias Sultan tidak terbukti, pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu penjelasan resmi, mulai dari siapa yang mencabut police line di HPT Garini, apakah pencabutan tersebut memiliki kewenangan resmi, bagaimana status 10 unit excavator, hingga apakah terdapat keterlibatan aparat dalam aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Pemeriksaan resmi diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat. (Her’N)





