Bupati Minahasa ‘Perang’ Sampah: Camat hingga PKK Turun Tangan

Minahasa, Chanelpost.com –  – Kabupaten Minahasa mengambil langkah revolusioner dalam pengelolaan lingkungan hidup. Melalui instruksi strategis yang disampaikan dalam Apel Kerja Bakti Massal di Lapangan Dr. Sam Ratulangi, Tondano, Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi memperketat kebijakan pengelolaan sampah dan membatasi secara ketat penggunaan plastik sekali pakai. Langkah ini menjadi wujud komitmen daerah dalam mendukung program nasional “Gerakan Indonesia Asri” yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.

Instruksi Bupati Minahasa Robby Dondokambey dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Minahasa, Vicky Ch. Tanor, di hadapan ratusan aparatur sipil negara yang hadir dalam apel tersebut. Jajaran Asisten, Inspektur, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah tampak mengikuti rangkaian kegiatan dengan khidmat sejak pagi hari. Suasana di lapangan kebanggaan masyarakat Minahasa itu berubah menjadi pusat deklarasi kebijakan lingkungan yang dinantikan banyak pihak.

Vicky Tanor menyampaikan bahwa Bupati menginstruksikan pengaktifan kembali bank sampah di seluruh desa dan kelurahan. Setiap camat, lurah, dan hukum tua diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan unit bank sampah tidak hanya terbentuk, tetapi juga berfungsi optimal. Bank sampah yang selama ini pasif atau tidak aktif wajib dihidupkan kembali dengan sistem pengelolaan yang lebih modern dan partisipatif. Pemerintah Kabupaten Minahasa, Jumat (13/2/2026).

Pengelolaan bank sampah versi baru ini tidak lagi bertumpu pada aparat desa semata. Bupati mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, institusi pendidikan, hingga komunitas keagamaan. Kolaborasi lintas sektor ini diyakini mampu membangun kesadaran kolektif bahwa sampah bukan sekadar masalah, melainkan potensi ekonomi yang dapat dikelola secara produktif. Masyarakat diajak memilah sampah dari rumah dan menabung di bank sampah dengan sistem yang transparan dan menguntungkan.

Selain penguatan bank sampah, kebijakan kedua yang tak kalah strategis adalah pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan birokrasi. Instansi pemerintahan Kabupaten Minahasa kini dilarang menggunakan botol minum kemasan, gelas plastik, sedotan, dan kantong plastik dalam seluruh agenda resmi. Larangan ini berlaku mulai dari rapat internal, acara kedinasan, hingga kegiatan seremonial yang melibatkan perangkat daerah.

Sebagai pengganti, seluruh aparatur sipil negara diwajibkan membawa botol minum atau tumbler pribadi serta menggunakan wadah makanan ramah lingkungan. Perubahan pola konsumsi di lingkungan birokrasi ini dirancang secara bertahap namun pasti menuju penghentian total penggunaan plastik sekali pakai. Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan regulasi pendukung serta fasilitas pengisian air minum di berbagai titik strategis di lingkungan perkantoran.

Kebijakan pembatasan plastik di lingkungan birokrasi sengaja dipilih sebagai pintu masuk perubahan skala besar. Pemerintah Kabupaten Minahasa meyakini bahwa keteladanan aparatur negara akan menular kepada masyarakat luas. Setiap botol plastik yang tidak digunakan dan setiap kantong kresek yang ditolak di lingkungan pemerintahan adalah kampanye nyata yang lebih Oefektif daripada ribuan spanduk imbauan.

Setelah rangkaian penyampaian instruksi, kegiatan dilanjutkan dengan aksi kerja bakti massal. Seluruh aparatur sipil negara yang hadir terjun langsung membersihkan sejumlah titik strategis di wilayah Tondano dan sekitarnya. Aksi ini bukan seremonial belaka, melainkan simbol dimulainya era baru pengelolaan lingkungan di Kabupaten Minahasa. Dengan semangat gotong royong, ribuan pegawai pemerintahan memungut sampah dan membersihkan saluran air sebagai wujud nyata komitmen terhadap kebijakan yang baru saja dicanangkan.

Masyarakat Minahasa kini menantikan implementasi konsisten dari kebijakan ini. Dengan instruksi yang telah disampaikan dan aksi nyata yang telah dimulai, optimisme menguat bahwa Minahasa mampu menjadi pelopor pengelolaan lingkungan di tingkat provinsi maupun nasional. Gerakan ini diharapkan tidak berhenti di lingkungan pemerintahan, tetapi mengalir deras hingga ke desa-desa, sekolah-sekolah, dan rumah-rumah warga. (Josel)