MINAHASA, CHANELPOST.com — Upaya memperkuat sistem pengawasan pemerintahan di Kabupaten Minahasa terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengevaluasi perkembangan pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026, Kamis (3/9/2026).
Evaluasi tersebut dipimpin Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, SS., MAP., dalam rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Minahasa.
Pertemuan ini menjadi momentum untuk melihat sejauh mana setiap perangkat daerah menjalankan kewajiban pelaporan dan pemantauan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemui dalam penerapan pengawasan berbasis risiko.
Dalam evaluasi tersebut, capaian masing-masing perangkat daerah menjadi perhatian, termasuk indikator yang belum terpenuhi dan hal-hal yang masih membutuhkan tindak lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat membuat proses pengawasan berjalan lebih terukur dan sesuai ketentuan.
Wakil Bupati Vanda Sarundajang mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah dalam memenuhi indikator pengawasan serta menyampaikan laporan sesuai waktu yang ditetapkan.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perangkat daerah memahami tanggung jawabnya dan mampu menindaklanjuti setiap indikator yang menjadi bagian dari pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan MCSP-RBS tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, hasil evaluasi akan menjadi bahan bagi Pemkab Minahasa untuk melihat bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai potensi risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait. Hadir Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Bappelitbangda, Kepala Bapenda, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PUPR, Kasat Pol-PP, Kabag PBJ, Kabag Hukum, serta Kabag Prokopim.
Keterlibatan lintas perangkat daerah menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah dalam pelaksanaan MCSP-RBS. Dengan koordinasi tersebut, setiap indikator pengawasan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konsisten dan tidak berhenti pada pemenuhan laporan administratif.
Pemkab Minahasa selanjutnya akan menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar untuk melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan secara berkelanjutan. Sasaran akhirnya adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (Her’N)








