Pemkab Minahasa Pastikan Hak Jaminan Sosial PPPK Tetap Dipenuhi, Implementasi Masih Berproses

MINAHASA, CHANELPOST.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemkab memastikan hak-hak PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi perhatian pemerintah dan implementasinya sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, mengatakan pemenuhan hak ASN, termasuk perlindungan sosial bagi PPPK, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan tahapan administrasi dan kemampuan daerah.

“Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” kata Tendean, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang berhak memperoleh penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak lainnya sesuai ketentuan.

Menurut Tendean, proses penerapan kebijakan di setiap pemerintah daerah dapat berbeda karena menyesuaikan kondisi, kesiapan administrasi, dan tahapan implementasi.

Saat ini, lanjut Tendean, Pemkab Minahasa juga sedang memfasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.

Program tersebut diharapkan memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).

“Program ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK,” ujarnya.

Pemkab Minahasa, lanjutnya, akan terus menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, termasuk dalam aspek perlindungan sosial, dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, dan keberlanjutan program.

“Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Tendean. (Her’N)