Milad ke-3 dan Rakernas Persadin di Jakarta, Bahas Transformasi Organisasi hingga Penguatan DPW

JAKARTA, CHANELPOST.com — Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) memanfaatkan peringatan Milad ke-3 yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyusun arah pengembangan advokat di era digital.

Kegiatan bertema “Transformasi Advokat Persadin yang Profesional, Berintegritas, dan Adaptif di Era Digital” itu digelar di Ballroom Grand Wijaya, Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Acara dibuka Ketua Dewan Pendiri DPN Persadin Dr. H.R. Erwin Moeslimin Singajuru melalui pemukulan beduk, lalu dilanjutkan pemotongan tumpeng milad oleh Ketua Umum Persadin Dr. KRT Oking Ganda Miharja didampingi Sekretaris Jenderal Nur Mariyah Yazid. Sejumlah pengurus DPN, dewan pembina, dewan kehormatan, komisi pengawas, serta pengurus DPW dari berbagai provinsi hadir langsung maupun daring.

Dalam sambutannya, Ketum Oking menyampaikan Persadin kini telah terbentuk di 26 provinsi.

Dari jumlah itu, enam DPW sudah definitif, sedangkan 20 lainnya masih berstatus caretaker.

Ia mengatakan Persadin akan mengubah strategi pengembangan organisasi dengan memperkuat paralegal sebagai jalur pembinaan sebelum menjadi advokat.

“Kami banyak merekrut mantan pejabat, purnawirawan TNI-Polri, mantan panitera, mantan anggota dewan, mantan wartawan, aktivis LSM hingga pengurus organisasi kemasyarakatan maupun partai politik.

Mereka memiliki pengalaman yang sangat berharga untuk menjadi advokat yang matang,” katanya.

Persadin juga menyiapkan pola organisasi berbasis federal. Melalui skema itu, pengelolaan anggota akan diperkuat di tingkat DPW, sementara DPN berfokus pada kebijakan nasional, hubungan eksternal, PKPA, UPA, penyumpahan advokat, penerbitan kartu anggota, dan sertifikasi.

“Ke depan, maju mundurnya Persadin ada di tangan DPW. Anggota adalah milik DPW, sedangkan DPN fokus mengurus kepentingan organisasi secara nasional,” ujar Ketum.

Ketua Dewan Pendiri Erwin Moeslimin menambahkan advokat tidak cukup hanya menguasai hukum, tetapi juga harus memiliki kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kultural, dan sosial sebagai bekal menghadapi tantangan profesi. (AG’Q)