JAKARTA, CHANELPOST.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal dengan melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran.
Menurut Johnny, narkotika tidak lagi hanya beredar dalam bentuk konvensional, tetapi juga ditemukan dalam bentuk cair yang dapat dicampurkan ke dalam cartridge rokok elektrik.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menyebutkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Johnny mengatakan, kebijakan ini bukan hanya untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam membangun lingkungan kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Polri ingin memastikan upaya pemberantasan narkotika berjalan seiring dengan pencegahan dari dalam institusi.
Setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam mendukung perang berkelanjutan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (OnBid)






